Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92)
Apabila ingin menggunakan uang untuk membayar zakât fitrah, maka diwajibkan mengikuti satu qadliyah (ketentuan hukum) atau harus ikut madzhab Hanafî secara penuh (yaitu terkait satuan Volume maupun nilai makanan yang ada di nash hadîts).
Pembayaran Zakat Fitrah dengan uang perhitungannya adalah 4,3 dikalikan harga beras yang dikonsumsi.
Silakan pilih harga beras berikut atau sesuai dengan harga yang anda beli per kilogram
Rp12,000 Rp15,000 Rp20,000 Rp25,000 Rp30,000 Rp35,000