Formulir Konfirmasi ZIS MRKR

Mohon isi Formulir ZIS ini untuk keperluan Audit Syariah BAZNAS

Formulir Konfirmasi ZISWAF MRKR

Bismillah

Berniat menyerahkan ZISWAF karena Allah SWT


Zakat Fitrah

Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92)

Apabila ingin menggunakan uang untuk membayar zakât fitrah, maka diwajibkan mengikuti satu qadliyah (ketentuan hukum) atau harus ikut madzhab Hanafî secara penuh (yaitu terkait satuan Volume maupun nilai makanan yang ada di nash hadîts).

Pembayaran Zakat Fitrah dengan uang perhitungannya adalah 4,3 dikalikan harga beras yang dikonsumsi.

Silakan pilih harga beras berikut atau sesuai dengan harga yang anda beli per kilogram 

Rp12,000        Rp15,000        Rp20,000        Rp25,000        Rp30,000        Rp35,000


Rp
Jiwa
Rp

Zakat Fitrah Beras

Menyerahkan Beras Sesuai Konsumsi; seorang 2,75 kg


kg

Fidyah

Pengganti (pembayaran) yang dipakai oleh mukallaf (orang yang sudah dibebani syariat) agar terbebas dari sesuatu yang tidak disukai yang sedang dihadapi. (al-Mausû’ah al-Fiqhîyah al-Kuwaitîyyah, 32/65).

Dalil:


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِ ٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,(yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah(2): 184).


Rp
hari
Rp
kg
Rp
Rp
Rp
Rp

Mohon baca sebelum menekan tombol KIRIM

Setelah anda menekan tombol kirim, sistem akan membuka aplikasi whatsApp dan  menyisipkan  data yang  siap dikirimkan kepada nomor WhatsApp Pengurus. Bersamaan dengan data tersebut mohon pastikan foto/dokumen bukti transfer/pembayaran anda juga dilampirkan. Tidak berlaku untuk penyerahan bahan makanan / beras.